Fakta VIDY & VIDYX, Aset Kripto yang Delisting dari Indodax!
Sudah bukan hal yang asing lagi jika berbagai nama aset kripto mulai jadi pembicaraan yang hangat di kalangan masyarakat, khususnya Indonesia. Bagaimana tidak? Antusiasme warga Indonesia beberapa tahun terakhir ini terhadap dunia kripto membuat jumlah investornya terus meningkat bahkan hingga mencapai 12,4 Juta orang, jauh lebih tinggi dibandingkan investor saham.
Dimana salah satu koin yang banyak diminati dan sangat populer di Indonesia namun sempat memiliki polemik dengan lembaga hukum yaitu adalah VIDY & VIDYX. Dimana VIDY & VIDYX merupakan salah satu aset kripto top dan juga menjanjikan sehingga berhasil memiliki komunitas terbesar di Indonesia?
Namun kenapa VIDY & VIDYX sempat berpolemik dengan penegak hukum di Indonesia sehingga delisting di Indodax? Yuk simak ulasan fakta-faktanya pada artikel di bawah ini!
VIDY & VIDYX merupakan Aset Kripto yang Aman dan Terpercaya
VIDY & VIDYX merupakan sebuah token yang dikembangkan oleh proyek Vidy, yaitu sebuah perusahaan yang memiliki fokus untuk mengembangkan teknologi media baru dalam bidang periklanan.
Dimana proyek ini diinisiasi oleh Patrick Colangelo dengan tim teknisi yang memiliki kredibilitas dan berbasis di San Francisco. Seiring berjalannya waktu, proyek ini kemudian terus berkembang hingga memiliki kantor cabang di berbagai negara khususnya Indonesia.
Tujuan gencarnya perkembangan proyek Vidy ini adalah untuk mendorong penggunanya agar dapat menghasilkan aset digital dari setiap aktivitas yang dilakukannya di internet.
Di Indonesia sendiri, Vidy dan VidyX menjadi salah satu aset kripto primadona yang sangat cocok digunakan untuk investasi jangka panjang. Sebab, mata uang kripto ini sangat sulit untuk dipalsukan karena sistem keamanannya langsung dilindungi oleh kriptografi. Hal inilah yang membuat Vidy memiliki lebih dari 200 juta pengguna aktif setiap bulannya dengan jumlah 3,5 miliar tampilan halaman.
Berbagai Polemik VIDY & VIDYX di Indonesia
Lewat kepopuleran di kalangan para investor Indonesia, VIDY & VIDYX juga sempat mengalami berbagai polemik terkait dengan status regulasi di mata pengawas hukum sehingga sempat menimbulkan rasa gundah kepada para investor yang menanam modal di dalam proyek tersebut. Beberapa dari polemik VIDY & VIDYX di Indonesia ini antara lain adalah:
Tidak Terdaftar di OJK dan Sempat Dikatakan Investasi Bodong
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 12 Oktober 2021 silam memberikan pernyataan bahwa aset kripto yaitu VIDY & VIDYX masuk ke dalam daftar hitam dan juga terdaftar sebagai investasi ilegal (bodong).
OJK memberikan pernyataan tersebut tentu bukan tanpa sebab. Adanya tuduhan tersebut ini diakibatkan oleh adanya penghentian kegiatan kepada PT Rechain Digital Indonesia akibat adanya aktivitas yang berkaitan dengan penawaran aset kripto lewat multi level marketing (MLM) atau sistem penjualan langsung tanpa adanya izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Delisting dari Indodax
Efek domino dari adanya pernyataan OJK tersebut membuat Indodax juga melakukan delisting dua aset kripto tersebut dari platform marketplace mereka.
Sebab, Indodax merupakan salah satu platform Cryptocurrency Exchange terbesar di Indonesia ini selalu berkomitmen untuk melindungi investor dan juga memberikan akses kemudahan investasi kripto bagi semua orang.
Delisting aset VIDY & VIDYX dari platform Indodax ini mulai resmi diberlakukan sejak tanggal 30 November 2021 sehingga semua aktivitas trading akan langsung diberhentikan dan semua pending order akan dibatalkan. Bahkan deposit dan penarikan saldo VIDY dan VIDYX juga akan turut ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Hal inilah yang membuat Indodax menyarankan para investornya untuk segera melakukan pemindahan kedua aset kripto tersebut ke wallet pribadi agar dapat digunakan untuk trading VIDY & VIDYX di exchange lainnya. Walaupun jika tidak diambil sekalipun, saldo VIDY & VIDYX akan tetap aman tersimpan dalam sistem milik Indodax.
Oleh sebab itu, Indodax menyarankan para nasabahnya untuk segera melakukan pemindahan kedua aset kripto tersebut ke wallet pribadi. “Anda tidak perlu khawatir dengan saldo VIDY & VIDYX Anda karena tetap akan aman tersimpan di sistem kami,” terangnya.
Namun Indodax menyarankan untuk melakukan penarikan aset tersebut sebelum ditutup sesuai dengan tanggal yang ditentukan agar nasabah dapat melakukan trading VIDY & VIDYX di exchange lain.
Klarifikasi dan Fakta VIDY & VIDYX kepada OJK
Adanya pernyataan OJK yang menyebutkan VIDY & VIDYX masuk ke dalam daftar merah dan diikuti dengan delistingnya kedua aset ini dari Indodax langsung direspon dengan cepat oleh pihak Vidy Foundation Ltd.
Dimana pada Desember 2021, pihak kuasa hukum Vidy Foundation Ltd mengirimkan surat secara intens kepada pihak OJK untuk memberikan klarifikasi resmi atas apa yang dituduhkan kepada mereka beserta permohonan penundaan delisting.
Dimana produk VIDY & VIDYX sebenarnya adalah legal karena sudah terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), namun tidak pernah diinfokan sama sekali terkait langkah yang diambil oleh OJK hingga menyebabkan delistingnya set ini di Indodax.
Sebab tuduhan dari OJK ini akhirnya banyak yang mengalami kekeliruan dengan fakta yang sebenarnya seperti:
- VIDY & VIDYX tidak menggunakan multilevel marketing (MLM) dalam sistem penjualan produk aset kripto miliknya.
- VIDY & VIDYX juga telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk bisa listing di sebuah marketplace kripto.Hal ini dibuktikan dengan kedua token ini yang juga diperdagangkan oleh 9 exchange lainnya baik di dalam ataupun luar negeri.
- VIDY & VIDYX juga tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Rechain Digital Indonesia.
Respon OJK dan Kelanjutan Token VIDY & VIDYX di Indonesia
OJK menyambut baik klarifikasi dari pihak VIDY & VIDYX yang terus memberikan fakta dan klarifikasi yang intensif sehingga menimbulkan kelegaan bagi banyak pihak khususnya untuk para investor aset kripto tersebut.
Hal ini tentu juga menjadi wujud perlindungan dan dukungan dari perusahaan pengelola aset dan juga pemerintah kepada masyarakat serta investor. Dimana Indodax juga diharapkan dapat melakukan verifikasi ulang dengan regulator sehingga VIDY & VIDYX bisa relisting dalam waktu yang lebih cepat.
Update Berita Dunia Kripto Terbaru Hanya di WikiBit
Setelah mengetahui alasan mengapa token VIDY & VIDYX sempat delisting di Indodax dan dinyatakan ilegal oleh OJK tentu akan membuatmu semakin sadar bahwa pentingnya untuk terus update berita dan informasi dalam dunia kripto untuk memperkuat strategimu dalam berinvestasi.
Dimana salah satu cara untuk mengetahui apakah strategi investasi kripto milikmu sudah tepat atau belum adalah dengan selalu update informasi dan diskusi berkualitas di aplikasi WikiBit.
WikiBit merupakan aplikasi pro kripto karena menghadirkan berbagai fitur menarik mulai dari data analisis sebuah token atau proyek hingga forum diskusi dan juga update informasi yang akan membantumu meminimalisir terjadi kerugian saat berinvestasi.
Kabar baiknya, kini aplikasi pro kripto dari WikiBit ini bisa kamu temukan dengan mudah hanya dengan mengunduh platform tersebut di appstore ataupun play store pada smartphone milikmu. Tertarik jadi investor kripto berkualitas? Yuk download WikiBit sekarang!